Oleh M. Syukrillah, M.Th.I.
Antara waktu adzan hingga iqomah, kita sering menyaksikan di banyak masjid, musholla, dan langgar sang muazin berdzikir, bershalawat dengan bersenandung, atau menyanyikan sya’ir tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
Hal ini dilakukan dengan suara keras bahkan dengan pengeras suara, sendirian atau bersama-sama dgn jama’ah yang lain. Mungkin, tujuannya untuk menunggu jama’ah datang ke masjid/musholla dan selesai melakukan sholat sunnah.
Bagaimana Aturan Syari’at Tentang Praktek Ini?
Praktek semacam ini mengganggu orang-orang yang sedang sholat sunnah yang sedang bemunajat kepada Rabb-nya.
Sehingga Asy-Syaikh DR. Hisamuddin ‘Afanah menilainya sbg bid’ah yang menyelisihi aturan syari’at. (Fatawa Yas’alunaka 3/184)
Membaca Al-Quran dengan suara keras saat ada sholat saja dilarang apalagi menyanyikan sya’ir dan melagukan dzikir atau shalawat. (lihat Sayyid Sabiq dlm Fiqh Sunnah 1/251, Abu al-Walid Al-Bajiy, al-Muntaqo Syarh al-Muwathho’ 1/150).
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يُنَاجِيْهِ وَ لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
“Sesungguhnya orang yang shalat sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaknya ia memperhatikan isi munajatnya dan janganlah satu sama lain mengeraskan mengeraskan bacaan Al Qur’annya.” (HR. Thabrani dari Abu Hurairah dan Aisyah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1951)
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beri’tikaf di masjid beliau mendengar para sahabatnya mengeraskan bacaan Al-Qur’an. Lalu beliau membuka kain penutup dan bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian bermunajat kepada Rabb-nya. Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, jangan pula sebagian kalian meninggikan suara bacaan atas sebagian yang lain.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan al-Hakim, Shahih menurut Imam Nawawi dan al-Albany).
Maka, Jangan Berzikir Dan Bershalawat Keras2 antara Waktu Azan dan Iqomah, jika ada orang lain yang sedang sholat sehingga dikhawatirkan mengganggu kekhusyu’annya…
Semoga bermanfaat…
Antara waktu adzan hingga iqomah, kita sering menyaksikan di banyak masjid, musholla, dan langgar sang muazin berdzikir, bershalawat dengan bersenandung, atau menyanyikan sya’ir tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
Hal ini dilakukan dengan suara keras bahkan dengan pengeras suara, sendirian atau bersama-sama dgn jama’ah yang lain. Mungkin, tujuannya untuk menunggu jama’ah datang ke masjid/musholla dan selesai melakukan sholat sunnah.
Bagaimana Aturan Syari’at Tentang Praktek Ini?
Praktek semacam ini mengganggu orang-orang yang sedang sholat sunnah yang sedang bemunajat kepada Rabb-nya.
Sehingga Asy-Syaikh DR. Hisamuddin ‘Afanah menilainya sbg bid’ah yang menyelisihi aturan syari’at. (Fatawa Yas’alunaka 3/184)
Membaca Al-Quran dengan suara keras saat ada sholat saja dilarang apalagi menyanyikan sya’ir dan melagukan dzikir atau shalawat. (lihat Sayyid Sabiq dlm Fiqh Sunnah 1/251, Abu al-Walid Al-Bajiy, al-Muntaqo Syarh al-Muwathho’ 1/150).
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يُنَاجِيْهِ وَ لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
“Sesungguhnya orang yang shalat sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaknya ia memperhatikan isi munajatnya dan janganlah satu sama lain mengeraskan mengeraskan bacaan Al Qur’annya.” (HR. Thabrani dari Abu Hurairah dan Aisyah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1951)
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beri’tikaf di masjid beliau mendengar para sahabatnya mengeraskan bacaan Al-Qur’an. Lalu beliau membuka kain penutup dan bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian bermunajat kepada Rabb-nya. Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, jangan pula sebagian kalian meninggikan suara bacaan atas sebagian yang lain.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan al-Hakim, Shahih menurut Imam Nawawi dan al-Albany).
Maka, Jangan Berzikir Dan Bershalawat Keras2 antara Waktu Azan dan Iqomah, jika ada orang lain yang sedang sholat sehingga dikhawatirkan mengganggu kekhusyu’annya…
Semoga bermanfaat…
Tidak ada komentar:
Write komentar