1. Masuk
sekolah tepat waktu
Hari
belajar Senin-Jumat
Bel
masuk sekolah
pukul 07.00 WIB
Hari
senin 06.45 WIB (upacara)
Siswa
diharapkan hadir sebelum
waktu sekolah
dimulai
2.
Segera meninggalkan
sekolah setelah
bel pulang
Bel
pulang pukul 13.00 WIB
(untuk kelas 1)
Bel
pulang pukul 14.00 WIB
(untuk kelas 2)
Bel
pulang pukul 15.30 WIB/bada
shalat ashar (untuk kelas 3-6)
Penjemputan
melebihi 30 menit bel pulang
bukan merupakan
tanggung jawab guru dan
sekolah, diharapkan
wali santri
menghubungi walas jika ada keterlambatan
dalam penjemputan
Siswa
diharapkan tidak berada
di sekolah
setelah kegiatan
belajar selesai
kecuali yang mengikuti
kegiatan resmi sekolah
3.
Harus ada ijin / surat keterangan
jika tidak masuk sekolah
Jika siswa tidak hadir tanpa ada keterangan, maka dianggap
alpha
Ijin maksimal pukul
08.00 WIB ( bisa SMS, WA atau telpon )
Siswa tidak diijinkan meninggalkan lingkungan sekolah pada jam pelajaran, kecuali
didampingi oleh orang tua / wali untuk keperluan yang
penting dan mendesak
4.
Menjaga kerapian
diri dan lingkungan
Memakai topi dan dasi (putra),
jilbab (desain standart SDIT), sepatu, kaus kaki, ikat pinggang, atribut :
kelas, bedge, nama
Kaos kaki harus selalu dipakai di
sekolah, kecuali waktu sholat (putra)
Berseragam rapi (memasukkan baju, baju dan kaos kaki
tidak robek, kancing baju tidak lepas)
Diperbolehkan memiliki
sandal pribadi (diberi nama) untuk aktifitas di sekolah
5.
Menjaga kebersihan
diri
Tidak
dibenarkan berkuku
panjang
Siswa
laki-laki tidak berambut
panjang mencapai
kerah baju, dilarang mewarna, mensket/undercut rambut.
Membuang
sampah pada tempatnya
Melaksanakan
tugas piket sesuai
dengan jadwalnya(penjemput
harap bersabar
ketika anak masih melaksanakan
piket)
Memakai
alas kaki jika bermain
di lapangan tanah
6.
Tidak membawa
uang berlebih
atau barang
berharga
siswa kelas 1 dan 2 maksimal Rp 5.000
siswa kelas 3 s.d. 6 maksimal Rp 10.000
Siswa yang membawa uang untuk keperluan infaq, membeli perlengkapan sekolah, dan lainnya harap memberitahukan walas.
Siswa tidak diperkenankan membawa barang atau mainan yang
bersifat individu, menimbulkan iri hati dan bernilai cukup besar. Mainan yang dibawah harus mendapat
izin dari Kepala Sekolah/Kesiswaan.
Siswa dilarang membawa handphone atau alat komunikasi sejenisnya.
Jika ada keperluan bisa menghubungi wali kelas masing-masing
7.Menjaga
ketertiban sekolah
Berkendaraan turun di luar pintu gerbang
Tidak membelanjakan uang saku di luar lingkungan sekolah selama jam sekolah
8.
Menjaga barang-barang
milik sendiri,
orang lain, dan
sekolah
Tidak merusak/mengambil barang-barang milik orang lain
dan sekolah
Bersedia untuk mengganti jika merusak/mengambil
Tidak ada komentar:
Write komentar