Rabu, 23 Mei 2018

TATA TERTIB UMUM SISWA SDIT NURUL ISLAM



1. Masuk sekolah tepat waktu
Hari belajar Senin-Jumat
Bel masuk sekolah pukul 07.00 WIB
Hari senin 06.45  WIB (upacara)
Siswa diharapkan hadir sebelum waktu sekolah dimulai
2. Segera meninggalkan sekolah setelah bel pulang
Bel pulang pukul 13.00 WIB (untuk kelas 1)
Bel pulang pukul 14.00 WIB (untuk kelas 2)
Bel pulang pukul 15.30 WIB/bada shalat ashar (untuk kelas 3-6)
Penjemputan melebihi 30 menit bel pulang bukan merupakan tanggung jawab guru dan sekolah, diharapkan wali santri menghubungi walas jika ada keterlambatan dalam penjemputan
Siswa diharapkan tidak berada di sekolah setelah kegiatan belajar selesai kecuali yang mengikuti kegiatan resmi sekolah




3. Harus ada ijin / surat keterangan jika tidak masuk sekolah
Jika siswa tidak hadir tanpa ada keterangan, maka dianggap alpha
Ijin maksimal pukul 08.00 WIB ( bisa SMS, WA atau telpon )
Siswa tidak diijinkan meninggalkan lingkungan sekolah pada jam pelajaran, kecuali didampingi oleh orang tua / wali untuk keperluan yang penting dan mendesak

4. Menjaga kerapian diri dan lingkungan
Memakai topi dan dasi (putra), jilbab (desain standart SDIT), sepatu, kaus kaki, ikat pinggang, atribut : kelas, bedge, nama
Kaos kaki harus selalu dipakai di sekolah, kecuali waktu sholat (putra)
Berseragam rapi (memasukkan baju, baju dan kaos kaki tidak robek, kancing baju tidak lepas)
Diperbolehkan memiliki sandal pribadi (diberi nama) untuk aktifitas di sekolah



5. Menjaga kebersihan diri
Tidak dibenarkan berkuku panjang
Siswa laki-laki tidak berambut panjang mencapai kerah baju, dilarang mewarna, mensket/undercut rambut.
Membuang sampah pada tempatnya
Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwalnya(penjemput harap bersabar ketika anak masih melaksanakan piket)
Memakai alas kaki jika bermain di lapangan tanah



6. Tidak membawa uang berlebih atau barang berharga
siswa kelas 1 dan 2 maksimal Rp 5.000
siswa kelas 3 s.d. 6 maksimal Rp 10.000
Siswa yang membawa uang untuk keperluan infaq, membeli perlengkapan sekolah, dan lainnya harap memberitahukan walas.
Siswa tidak diperkenankan membawa barang atau mainan yang bersifat individu, menimbulkan iri hati dan bernilai cukup besar. Mainan yang dibawah harus mendapat izin dari Kepala Sekolah/Kesiswaan.
Siswa dilarang membawa handphone atau alat komunikasi sejenisnya.
Jika ada keperluan bisa menghubungi wali kelas masing-masing



7.Menjaga ketertiban sekolah
Berkendaraan turun di luar pintu gerbang
Tidak membelanjakan uang saku di luar lingkungan sekolah selama jam sekolah

8. Menjaga barang-barang milik sendiri, orang lain, dan sekolah
Tidak merusak/mengambil barang-barang milik orang lain dan sekolah
Bersedia untuk mengganti jika merusak/mengambil








Tidak ada komentar:
Write komentar